

Agar setiap karyawan RSI Sultan Agung (RSI SA) paham akan hak dan kewajiban masing-masing, maka sudah semestinya untuk tahu peraturan atau Undang-Undang yang mengaturnya. Maka dari itulah, RSI SA mengadakan sosialisasi peraturan internal dan sosialisasi UU No 44 Tahun 2009.
Peraturan internal rumah sakit disampaikan oleh Dr Sri Berdi Karyati. Dalam penjelasannya beliau mengulas beberapa hal terkait dengan struktur organisasi RSI SA sampai dengan wewenang yang dapat dilakukan oleh seorang direksi.
Dalam kesempatan yang sama, H Saekun Rais Saputra SH,SHI juga mengupas rumah sakit dari segi hukum. Misalnya membahas hak, kewajiban yang dimiliki oleh pasien dan rumah sakit. Selain itu, H Saekun, juga membahas beberapa peraturan-peraturan pemerintah yang harus dijalankan oleh rumah sakit.
Dr Masyhudi AM M.Kes yang dalam kesempatan itu membuka acara sebelum diadakan sosialisasi menghimbau kepada peserta untuk lebih mentaati adab majelis seperti datang tepat waktu, tidak berbicara kepada peserta lain selama ada yang menjadi narasumber.